Monday, November 21, 2005

PENGADUAN PELANGGARAN PILKADA KAB. BENGKALIS



Kami mendapatkan berbagai laporan dari masyarakat Bengkalis terkait kecurangan-kecurangan yang dilakukan salah satu calon Bupati selama pemilihan kepala daerah Bengkalis berlanngsung. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :

A. Politik Uang : PP 06/2005 tentang Pemilihan, Pengesa han Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Pasal 64 ayat 1 Pasangan calon dan / atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
1. Desa Sekodi :
Pada tanggal, 25 Juni 2005 sekitar Pukul 21.00 sdr Leman (Partai Golkar) salah satu Tim Sukses Syamsurizal - Normansyah telah menawarkan pekerjaan kepada sdr. Chandra, Somali dan Koro untuk menaburkan garam dengan maksud-maksud tertentu dengan memberikan imbalan jasa Rp 15.000/orang dan kemudian menawarkan kepada sdr Chandra, Somali dan Koro sebesar Rp 10.000/orang dengan syarat mencoblos no. 4 (Syamsurizal - Normansyah). Pada saat terjadinya transaksi tertangkap oleh Hansip dan aparat desa yang mempersiapkan dan menjaga TPS (Tempat Pemungutan Suara).

2. Desa Teluk Samak :
Pada hari Sabtu, Tanggal, 25 Juni 2005 Pukul 14.00 sdr. Jasri dari Tim Syamsurizal –Normansyah membagikan buku tulis dan baju bergambar Syamsurizal – Normansyah yang diterima oleh sdr. Wan Bun.

3. Desa Tanjung Samak :
Pada hari Sabtu, tanggal, 25 Juni 2005 Pukul 20.00 Kak Yai (Istri Ust Khairum) menyerahkan buku tulis bergambar Syamsulrizal – Normansyah dan uang sebesar Rp 40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) kepada sdri Siti Musiah Binti Tulus dengan berpesan jangan lupa memilih nomor 4 pada PILKADA nanti
4. Desa Sejangat :
Pada tanggal, 23 Juni 2005 Pukul 13.30 diserahkan bantuan kepada pengurus mesjid Al – Quro sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk tahap pertama oleh Camat Bukit Batu, dan tanggal, 24 Juni 2005 Pengurus Mesjid Al – Quro sebelum Sholat Jum’at mengumumkan kepada Jama’ah, bahwa mesjid Al Quro telah menerima bantuan dari Bupati sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) akan dibayarkan setelah PILKADA (laporan dan bukti kwitansi terlampir)

5. Desa Sungai Gayung Kiri :
Pada hari Juma’at tanggal, 24 Juni 2005 Pukul 11.00 bertempat dikediaman Bapak Jain RT 05/ RW 04 Kampung Baru Desa Sungai Gayung Kiri Kecamatan Rangsang, telah didatangi rombongan Tim Syamsurizal dengan menggunakan fasilitas Pemerintah (Speed Boat Pemkab Bengkalis) yaitu sdr. Fauzi Hasan (sebagai ketua JSC), Daipon, Hafizah Syaharudin, Syafi’iu, Peri dan Edy didampingi oleh Kepala Desa, Ketua RT dan RW menyerahkan uang sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk mesjid Nurul Iman dan meminta kepada yang hadir untuk memilih nomor 4.

6. Desa Tanjung Kedabu :
Pada hari Jum’at tanggal, 24 Juni 2005 bertempat dikediaman Supion Kecamatan Rangsang, telah didatangi rombongan Tim Syamsurizal yaitu sdr. Fauzi Hasan (sebagai ketua JSC), dan kawan-kawan menyerahkan uang sebesar Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan meminta kepada yang hadir untuk memilih nomor 4 sdr. Syamsurizal – Normansyah sambil menunjukan kertas foto copy suara.

Masih ada banyak kecurangan yang dilakukan namun sementara ini kami masih mencoba mengumpulkan data-data akurat tentang hal itu.

Jika berkenan saya bersedia menghubungkan wartawan Anda dengan teman-teman yang saat ini mengumpulkan bukti-bukti tentang pelanggaran Pilkada Bengkalis yang dilakukan salah satu calon.

Syamsurizal....kekuasaan itu takkan lama....ingatlah...kalau mati semua ditinggal...
http://riauterkini.com/buta.php?page=5

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home